Site icon TubasMedia.com

Warteg Akan Ditarik Pajak

Loading

Oleh: Anthon P.Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

MEMANG benar juga pameo yang beredar bahwa Ibukota lebih kejam dari ibu tiri. “Orang-orang kecil” pun ditarik pajak. Warung tegal alias warteg di pinggir jalan Jakarta, tempat makan pegawai rendahan atau pekerja serabutan yang upahnya sangat kecil, ternyata akan ditarik juga pajak restoran 10 persen. Sehingga, konsumen warteg diperkirakan akan mengurangi porsi dan jenis makanan, untuk menyesuaikan harga makanan yang akan naik

Pajak akan ditambahkan ke harga makanan, karena pemilik restoran atau warteg tentu tidak mau rugi. Lagipula pemilik restoran atau warteg hanya bertindak sebagai debt collector memungut PPn 10 persen kepada total harga makanan yang dijual.

Jauh sebelum Peraturan Daerah DKI Jakarta No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ini ditetapkan, rencana penarikan pajak restoran dari warteg-warteg sudah lama dipergunjingkan. Apakah warteg pinggir jalan, tempat “orang-orang kecil” mengisi perut, pantas untuk ditarik pajak? Ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

Selain konsumennya adalah orang-orang yang berpenghasilan rendah, pemilik warteg pun adalah pedagang informal dengan modal kecil atau pas-pasan untuk menyambung hidup sendiri atau keluarga. Mereka kebanyakan menempati lahan pinggir jalan yang sewaktu-waktu bisa digusur atau ditertibkan. Atau menempati lahan yang sewanya relatif murah, agar harga makanan yang dijual juga bisa lebih murah.

Belum lama ini Pemerintah sudah mengumumkan, bahwa tahun 2011 lalu jumlah pengangguran terbuka di Indonesia sebanyak 7,7 juta orang, menurun dari 10,01 juta orang penganggur terbuka pada tahun 2007. Jumlah ini belum terhitung penganggur tertutup atau terselubung.

Penganggur yang terbanyak, tentu di kota-kota besar seperti Jakarta. Selain yang tidak mendapat pekerjaan, banyak pula yang menjadi korban PHK dari perusahaan yang bangkrut atau perusahaan yang mengurangi produksi. Mereka inilah yang banyak menjadi pedagang kaki lima, maupun membuka warteg di pinggir jalan. Sebenarnya, warteg adalah jalur penyelamat dari permasalahan sosial.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta, tampaknya tidak mau tahu dengan permasalahan sosial itu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pelayanan Pajak DKI, di Jakarta terdapat 11.000 restoran dan 20.000 warteg.

Pendataan akan dilakukan selama empat bulan hingga bulan Juni nanti di 44 kecamatan di Jakarta, untuk penetapan pajak restoran bagi warteg yang omzetnya di atas Rp200 juta per tahun, atau sekitar Rp 548.000 per hari. Padahal, sebenarnya dari 11.000 restoran yang ada di Jakarta saja, kalau intensif pemungutan pajaknya, pasti pendapatan asli DKI Jakarta dari pajak restoran sudah cukup besar.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setawandi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Sistem Pemungutan Pajak, bisa dilakukan dengan dua pilihan, yaitu self assesment (penilaian sendiri) dan official (ditetapan oleh petugas pajak).

“Pajak restoran di tingkat warteg, yang tidak jelas pembukuannya, akan ditetapkan berdasarkan self assesment atau penilaian sendiri. Berapapun yang mereka bayarkan akan kami terima. Namun, ke depan, kami berharap mereka mulai membuat pembukuan untuk usaha wartegnya,” kata Iwan, baru-baru ini.

Akan Digugat

Menanggapi pendataan warteg untuk pengenaan pajak restoran ini, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arief Muktiono menyatakan, akan menggugat pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran tersebut. IKBT akan memberi kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengajukan uji materi peraturan daerah itu ke Mahkamah Agung.

Perkumpulan pengusaha warteg ini keberatan dengan penetapan objek pajak, berupa usaha, termasuk warteg, yang beromzet penjualan Rp 200 juta setahun atau Rp 547,945 per hari yang dinilai tidak rasional.

Berdasarkan pengalaman mereka, warteg beromzet Rp 500.000-Rp 600.000 per hari, masih kesulitan memenuhi uang sewa tempat yang rata-rata harus dibayar untuk jangka waktu satu atau dua tahun. Mungkin kalau omzet di atas Rp 1 juta, barulah bisa dipertimbangkan. Tetapi, itu pun harus diteliti lebih jauh lagi. Artinya, tidak bisa disamaratakan.

Namun, sekalipun banyak yang protes terhadap kebijakan Pemprov DKI yang tidak bijak ini, tampaknya pihak eksekutif maupun legislatif di DKI Jakarta yang hanya memikirkan pemasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas daerah, tetap akan tutup mata dan tutup telinga.

Alasannya, Peraturan Daerah ini sudah disetujui DPRD DKI Jakarta dan disahkan Menteri Dalam Negeri. Untuk itulah memang Perda ini perlu diuji materi ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan Mahkamah Agung membuat putusan yang bijak. Warteg adalah jalur penyelamat bagi pengangguran dan kaum miskin, yang cukup ditarik retribusi saja. **

Exit mobile version