Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kehidupan sosial warga Jakarta Utara semakin rawan narkoba, kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) Adhyaksa Darma Yuliano SH MH dalam percakapan lepas bersama tubasmedia.com saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti berbagai jenis kejahatan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakut, Jumat (23/12) atas perintah Kepala Kejari Jakut, Adil Wahyu Wijaya SH MH dan disaksikan Kapolres Jakut dan sejumlah tokoh masyarakat Jakut.
Menurut Adhiyaksa, kerawanan dilanda narkoba itu dapat dilihat dari presentasi kasus. Dari berbagai jenis kejahatan, pada periode tahun 2010-2011 sebanyak 1.700 perkara atau 24 persen menyangkut kasus narkoba. Seluruh pelakunya telah dituntut hingga dijatuhi hukuman bahkan tuntutan mati terhadap Eko Sanjaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakut awal Oktober 2011 dikabulkan oleh ketua majelis hakim Sulistyo SH.
Jenis barang bukti kejahatan yang dibakar musnahkan Kejari Jakut, Jumat siang itu berupa shabu 567,7446 gram senilai Rp 825.000.000. Pil ecstasy sebanyak 11.954 butir senilai Rp 1.700.000.000. Obat palsu sebanyak 54.578 butir senilai Rp 316.500.000. Heroin/Putauw 32,2511 gram senilai Rp 18.000.000. Daun ganja sebanyak 11.497,5083 gram senilai Rp 55.000.000. Uang Palsu sebanyak 499 lembar pecahan Rp 100.000 dan 29 lembar uang palsu pecahan US$ 100 senilai Rp 78.000.000. VCD/DVD bajakan sebanyak 1530 keping senilai Rp 7.650.000 dan mesin duplicator sebanyak 4 unit senilai Rp 4.000.000. Jumlah nilai total Rp 3.031.150.000. (marto)