Vietnam Juga Terapkan Hukuman Mati Terhadap Terpidana kasus Narkoba
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tidak hanya Indonesia, sikap tegas terhadap terpidana narkoba juga ditunjukkan Pemerintah Vietnam. Baru-baru ini delapan dari 13 terpidana kasus narkoba yang menjalani sidang di Pengadilan Rakyat Hoa Binh divonis mati.
Sedangkan lima terpidana lainnya divonis seumur hidup. Kedelapan terpidana mati itu terbukti mengedarkan heroin 180 kilogram di wilayah pegunungan Hoa Binh sebagaimana dikutip Vietnamnews.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan sikapnya merespons Pemerintahan Vietnam yang juga masih menerapkan hukuman mati atas kejahatan narkoba. Ditegaskan Laoly, Indonesia juga tetap berpegang teguh atas ketegasan pemerintah soal hukuman mati terhadap terpidana narkoba tetap dilaksanakan secara konsisten.
Menurut dia kalau pun muncul berbagai reaksi keras mau pun upaya lobi seperti yang dilakukan Australia untuk membatalkan hukuman mati terhadap kedua warga negaranya itu, harus ditolak. Sebab eksekusi mati merupakan kewenangan Indonesia di tengah situasi darurat narkoba.
“Konsistensi itu hendaknya juga diterapkan kepada Pemerintah Australia,” tegas Laoly menanggapi konfirmasi tubasmedia.com melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu siang (21/1/15).
Laoly mengungkapkan, saat ini masih ratusan orang terpidana mati yang belum dieksekusi. Penunggu ajal itu terdiri dari 60 orang terpidana mati kasus narkoba, dua orang terpidana mati kasus terorisme dan 74 terpidana mati kejahatan pidana umum.
Menanggapi sikap Australia menolak keras hukuman mati, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di salah satu televisi swasta mengungkapkan sulit bagi Indonesia untuk mengabulkan sikap Australia yang meminta dua warganya tidak dihukum mati. Sebab pelaksanaan hukuman mati merupakan masalah kedaulatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Kemudian pemerintah tidak ingin dianggap diskriminatif karena sebelumnya telah mengeksekusi terpidana dari beberapa negara seperti Belanda, Brazil dan Vietnam. Diisyaratkan Hikmahanto, seandainya lobi Australia dikabulkan Presiden maka akan berhadapan dengan mayoritas rakyat Indonesia yang geram dan marah atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Tanah Air dan akan menjadi bola liar politik bagi Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana dalam siaran publikasi pers baru-baru ini, Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas menyatakan pemerintah siap melanjutkan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Bedasarkan data Kejagung masih sebanyak 60 terpidana mati saat ini sedang menanti eksekusi, diantaranya dua terpidana mati dari kelompok “Bali Nine” asal Australia.
Pemerintah Australia secara intensif melakukan lobi kepada Presiden agar dua warganya tidak dieksekusi mati. Namun Jaksa Agung memastikan eksekusi lanjut sedang disiapkan. Ditegaskan Jaksa Agung, pihak pemerintah tidak akan terpengaruh dengan berbagai tekanan baik dari dalam mau pun dari luar negeri. Hukuman mati itu merupakan pembelajaran kepada gembong narkoba. Sebab juga harus dilihat banyaknya korban berjatuhan akibat narkoba. (marto tobing)