UU Pilkada : Pilkades Melalui BPD
CIBINONG, (tubasmedia.com – Menyusul UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR, kini santer kabar di Bogor bahwa pemilihan kepala desa (Pilkades) akan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jika Pilkada melalui DPRD , maka Kades dipilih oleh BPD untuk menghemat biaya,” kata anggota DPRD Kabupaten Bogor Hendrayana kepada tubasmedia.com.
“BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era Otonomi daerah di Indonesia” demikian disampaikan Hendrayana.
Menurut Hendrayana, alasan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait penetapan UU Pilkada melalui DPRD juga bisa berlaku untuk Pilkades yaitu untuk penghematan biaya dan menghindari kerusuhan sosial pemilihan kades. Jika pilkades dilakukan oleh BPD mekanismenya dengan penempatan di setiap ranting partai politik oleh BPD. (daryono )