UU Perindustrian Justru Melindungi Produksi Dalam Negeri
Laporan: Redaksi

SEBELUM JUMPA PERS - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat didampingi Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari, Dirjen IUBTT Kemenperin Budi Darmadi, dan Kapuskom Kemenperin Hartono sebelum melakukan Jumpa Pers mengenai Kinerja Sektor Industri dan Kementerian Perindustrian Tahun 2013 serta Proyeksi Pertumbuhan Industri tahun 2014 di Kementerian Perindustrian Jakarta, 23 Desember 2013. tubasmedia.com/istimewa
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Undang-undang (UU) Perindustrian yang baru disahkan DPR pada Kamis lalu (19/12) justru untuk melindungi produksi dalam negeri. Pernyataan itu dilontarkan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sekaligus membantah suara-suara “miring” yang mengatakan bahwa keberadaan UU tersebut membela kepentingan asing.
Menurut Hidayat, memang tidak bisa dipungkiri Indonesia membutuhkan investasi dan masuknya barang asing, namun mekanismenya tetap diatur. “UU Perindustrian justru memajukan dan melindungi kepentingan industri di dalam negeri,” ujar Menperin itu di sela konferensi pers laporan akhir tahun 2013 di kantornya, Jakarta, Senin (23/12).
Sebelummya rapat paripurna DPR mensahkan UU tentang Perindustrian menggantikan UU No 5/1984 yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dalam rangka memperbaharui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal
Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan UU 32 / 2004 tentang pemerintah daerah. Sedangkan perubahan eksternal antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional dan multilateral.
Dijelaskan Hidayat, bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya dimulai sejak awal tahun 2012 itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Globalisasi dan liberalisasi berdampak luas bagi perekonomian nasional ditandai dengan ketatnya persaingan sehingga pembangunan industri memerlukan perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu dan pengelolaan yang efisien.
“UU Perindustrian baru yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun,” kata mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu. (sabar)