Site icon TubasMedia.com

Upaya PK bukan Melanjutkan Penyidikan Kasus Komjen BG

Loading

tumpak

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi bukan untuk melanjutkan penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/3/15), jika PK dikabulkan Mahkamah Agung (MA) maka itu hanya akan memperbaiki putusan Pra-Peradilan.

Selanjutnya, mantan pimpinan KPK itu mengatakan, nantinya kalau KPK mengajukan PK, ya PK aja. PK itu hanya memperbaiki putusan Pra-Peradilan. Sebab putusan Pra-Peradilan menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Maka secara otomatis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap BG tidak dapat diterapkan. Pimpinan KPK lalu melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. “Ini sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Tumpak.

Menurutnya, KPK harus menggelar perkara lagi dan memulai proses penyelidikan dan penyidikan dari awal jika ingin kembali mengusut kasus BG.KPK sebelumnya menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejagung. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut. Mereka meminta agar pimpinan KPK mengajukan PK ke MA sebagai langkah hukum melawan putusan Pra-Peradilan karena hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah secara hukum. (marto tobing)

Exit mobile version