Upaya Mengusut Aset Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Sedang Dilakukan

Bus TransJakarta
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Empat pejabat teras Pemprov DKI diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penyidikan kasus pengadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2013.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana (TTS), pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya mencari aset-aset mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Udhar Pristono, yang menjadi tersangka kasus Bus TransJakarta dan dijerat dengan kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang.
“Tentang hasilnya, saya belum diberitahu. Namun itulah materi yang ditanyakan kepada empat pejabat teras itu, selain materi tentang kedudukan mereka sebagai tim pendamping pengendalian teknis,” kata TTS menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di Kejagung, Jumat (17/10).
Keempat masing-masing pejabat Pemprov DKI tersebut adalah Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta/Plt. Sekda Pemda Provinsi DKI Hasan Basri Saleh, Prof Dr. Ir. Sutanto Suhodo (Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi), Ir. I Made Karma Yoga (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI) dan M. Akbar (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI).
Di samping itu, tim penyidik juga memeriksa Dody, SH selaku Kepala Samsat Jakarta Selatan termasuk R. Yanti Afandi selaku Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak. Disesalkan Yanti Afandi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hingga kini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp1,5 triliun di antaranya Udhar Pristono, Drajat Adhyaksa, Setyo Tuhu dan Prawoto ditambah tiga orang rekanan proyek Bus TransJakarta yakni, Agus Budiarso, Budi Susanto dan Chen Cheng Kyeong. (marto)