Site icon TubasMedia.com

UI, ITB, Unpad dan UPI Kecam Hakim Cepi yang Menangkan Setnov

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab mengecam putusan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan kasus Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Munjab usai pertemuan Aliansi Mahasiswa Antikorupsi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

“Mengecam hasil sidang praperadilan Setya Novanto dengan segala kejanggalan,” kata Munjab.

Hakim Cepi memutuskan tidak sah penetapan tersangka Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan KPK.

Munjab menyatakan, pihaknya mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Kami merasa KPK perlu memanfaatkan momentum terkait dengan akumulasi kemarahan publik dengan hasil praper kemarin. Kami ingin KPK jangan lama-lama jangan terlena dengan hal ini dan segera untuk keluarkan sprindik baru,” ujar Munjab.

Selain mengecam hasil praperadilan Novanto, aliansi yang terdiri dari perwakilan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran dan Universitas Pendidikan Indonesia itu juga menuntut DPR segera membubarkan Pansus Hak Angket KPK.

Pihaknya menyesalkan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

“Oleh karena itu kami dari UI, dari ITB, Unpad dan UPI menyatakan sikap kami untuk menuntut DPR segera membubarkan pansus hak angket,” ujar Munjab.

Pihaknya menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Ardhi Rasy Wardhana menambahkan, dalam pertemuan kali ini pihaknya meminta KPK fokus pada seluruh permasalah korupsi, termasuk kasus-kasus korupsi besar masa lalu.

“Jadi bukan hanya terkait dengang permasalahan korupsi pada hari ini dan banyak yang terjadi, tetapi juga korupsi-korupsi yang terjadi masa lalu seperti banyak kasus-kasus besar yang terjadi,” ujar Ardhi.

KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.(red)

Exit mobile version