Tuntutan Buruh Disambut Baik Wapres JK

Loading

111214-NASIONAL-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Desakan tuntutan aksi buruh yang membanjiri jalan-jalan protokol ibu kota, Rabu (10/12/2014) mendapat perhatian Wapres Jusuf Kalla (JK). Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan.

Menurut JK upah minimum sampai Rp 3,5 juta per bulan bukan persolalan bagi para pelaku usaha industri otomotif seperti motor dan mobil. Namun industri Indonesia masih didominasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Itu persoalannya” katanya

Bagi Industri UKM dan Garmen, tambah JK tuntutan tersebut sangat tinggi dan berbahaya. Dikawatirkan akan menggunakan mesin semua sehingga mengurangi tenaga kerja, Pemerintah berharap para buruh bisa mengantongi upah tinggi. Tapi pemerintah tetap harus memikirkan keberlanjutan bisnis sebuah industri, menciptakan iklim usaha yang kondusif supaya membuka lapangan pekerjaan, bukan menambah pengangguran.

“Harus bertahap Jika tiba-tiba naik, orang akan berhenti produksi, khususnya UKM atau labour intensif. Jika industri yang sekitar Jakarta baik-baik nggak ada urusan itu maka gajih buruh bisa di atas itu,” kata JK usai menghadiri Tempo Economic Briefing di Jakarta. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS