Transaksi Dalam Negeri Menggunakan Mata Uang Asing ?
BANDUNG, (tubasmedia.com) – Bank Indonesia (BI) akan menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN mendorong penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri.
“Kami akan dorong Kementerian BUMN selaku regulator agar mendorong BUMN-BUMN menggunakan rupiah dalam transaksi,” kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Penggunaan rupiah dalam setiap transaksi menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Namun, lanjut Eko, pihaknya menilai hingga kini masih banyak transaksi di dalam negeri yang dilakukan dalam mata uang asing, termasuk oleh perusahaan BUMN yang kemudian juga berdampak terhadap tertekannya rupiah.
Kerja sama dengan Kementerian BUMN masih dalam tahap proses penyelesaian.BI sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015. Namun, ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valuta asing.Perjanjian tertulis yang dibuat sebelum taggal 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.(siswoyo)