Site icon TubasMedia.com

Tersangka Kasus Pagar Laut Hanya Setingkat Kades, Mulyanto; Kayak Drakor, Mana Pejabat Lain ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mempertanyakan perkembangan kasus pagar laut di Tangerang, yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod sebagai tersangka.

Ia meragukan apakah kasus ini benar-benar akan diusut tuntas atau hanya berhenti di level Kades.

“Apakah Kades Kohod rela pasang badan, atau akan nyanyi terkait aktor intelektual kasus pagar laut?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (27/2/2025).

Ia menilai aneh jika kasus ini hanya menjerat seorang kepala desa, sementara Presiden sendiri yang telah menginstruksikan Marinir untuk membongkar pagar laut tersebut.

“Masak cuma berhenti di tersangka selevel Kades. Padahal Presiden yang perintahkan Marinir bongkar pagar laut,” cetusnya.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga telah turun tangan untuk memeriksa status Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan yang menjadi sengketa.

“Juga Menteri ATR langsung periksa SHGB pagar laut,” imbuhnya.

Mulyanto bilang, kasus ini seperti drama Korea (drakor) yang kurang menarik karena dinilai tidak menyentuh aktor-aktor besar di balik proyek tersebut.

“Cuma lelucon drakor. Nggak seru,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan yang memberi status Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pihak swasta dalam proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti ini.

“Swasta kok dikasih status PSN, mikir dong,” timpalnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

“Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025). (sabar)

 

 

Exit mobile version