CILACAP, (tubasmedia.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Rabu (25/3/15) menjenguk terpidana mati, Yusman Telaumbanua di Lapas Batu Nusakambangan Cilacap. Kunjungan ibu menteri ini khusus untuk melihat langsung keberadaan Yusman yang dikabarkan masih berusia dibawah umur (anak-anak) saat divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013 silam.
“Saya datang kemari untuk bertemu dengan Yusman secara langsung dan melihat kondisi dia, kelihatannya dalam keadaan baik, aman. Saya tanyakan apakah dia selama tinggal di Nusakambangan mengalami kekerasan fisik atau tidak, dia bilang aman-aman. Dia senang tinggal di sana, suka berolahraga futsal,” ujar Yohana saat berada di Dermaga Wijayapura Cilacap. Yohana mengaku senang karena terpidana mati Yusman dalam keadaan baik selama tinggal di penjara. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke Lapas Batu bertujuan untuk memastikan status Yusman saat divonis mati apakah masih anak-anak atau sudah dewasa.
“Kami sudah ajak bicara, saya belum bisa ambil keputusan namun kami akan telusuri lagi. Kalau memang dia adalah anak, maka perlu ditinjau kembali sistem peradilannya,” kata Yohana. Menurut dia, pihaknya akan mengecek lebih lanjut karena Yusman mengaku masih berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan berencana yang dituduhkan itu.
Disinggung mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah, dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mejajaki terus apakah Yusman berstatus anak atau dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan. “Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke hukuman mati, boleh, mau apa juga silakan tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak,” tandasnya.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya. Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. (marto tobing)