Ternyata Jaksa Pinangki Lebih Kaya dari Brigjen Prasetijo Utomo
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Akhir-akhir ini, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari sepertinya tak asing lagi di pendengaran publik Indonesia.
Nama Jaksa Pinangki seketika menjadi bahan pergunjingan warga, setelah foto kebersamaannya dengan buronan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, viral di media sosial.
Pasca foto itu viral di medsos, Jaksa Piangki langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Pencopotan Pinangki dari jabatannya tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
“Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019,” kata Hari.
Adapun perjalanan ke luar negeri tesebut adalah ke Singapura dan Malaysia. Jaksa Pinangki diduga bertemu Djoko Sandra dalam perjalanannya tersebut.
Namun terkait dugaan pertemuannya itu, kejaksaan masih menelusuri hal itu. Jaksa Pinangki pun dicopot karena ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan.
Berikut sekilas tentang harta kekayaan Jaksa Pinangki:
Memiliki Harta Kekayaan Mencapai Rp 6,8 miliar
Melansir data Laporan Harta Kekaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.
Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat dan Kota Bogor.
Sementara, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014) dan Daihatsu Xenia (2013).
Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.
Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.
Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.
Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, Jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.
Jumlah kekayaan jaksa Pinangki Sirna Malasari itu ternyata jauh lebih besar dari kekayaan yang dimiliki Brigjen Prasetijo Utomo yang tercatat lebih dari 4 miliar . (red)