Termohon Gugatan Pra-Peradilan Dinilai “Ingkar” Jadwal Sidang

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com)– Sidang gugatan Pra-Peradian yang diajukan Udar Pristono tidak terima distatuskan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012, terpaksa ditunda.

Para termohon gugatan Pra-Peradilan itu dinilai “ingkar” atas jadwal persidangan. Sesuai jadwal, seharusnya sidang perdana ditangani Hakim Tunggal Handriani Effendi berlangsung Senin (23/3/15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun sidang terpaksa ditunda karena tak satu pun di antara Tergugat (Termohon) hadir dalam persidangan.

“Dengan tidak lengkapnya para turut termohon maka persidangan harus ditunda untuk pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir,” kata hakim tunggal itu, Senin (23/3/15) menunda sidang hingga dua minggu ke depan tepatnya pada Senin (6/4/15). Selanjutnya, Handriani memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan dengan peringatan apabila para turut Termohon tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya.

Saat kehadirannya dalam ruangan sidang, tersangka Udar tampak mengenakan baju batik cokelat lengan panjang , celana hitam.  Mantan Kadishub DKI Jakarta ini saat itu didampingi pengacaranya Tonin Singarimbun SH.

Pihak yang digugat (Termohon) menurut Tonin Singarimbun adalah Kejagung, Jampidusus kejkagung, BPK, BPKP, Taransjakarta, PT. Inka, Sapta Guna seta Gubernur DKI Jakarta. Di antara Termohon ini hanya PT. Inka yang hadir sedangkan Termohon lainnya tidak hadir tanpa pemberitahuan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS