Terancam Hukuman 20 Tahun, Dahlan Iskan Dicekal Bepergian ke LN

Loading

dahlan-iskan

JAKARTA (tubasmedia.com) – Dahlan Iskan dicekal agar tidak lagi bepergian ke luar negeri (LN). Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya sudah menerima surat berlakunya Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

“Jumat kemarin, Direktorat Intel Kejagung sudah menerimanya. Sekarang dalam proses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (6/6/15). Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6) mendatang.

Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011. Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (marto)

CATEGORIES
TAGS