Tender di Dinas Pendidikan Diduga Kongkalikong
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
DOLOKSANGGUL, (Tubas) – Pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Husundutan (Humbahas) yang dilaksanakan baru-baru ini diduga terjadi kongkalikong (persekongkolan-red) antara pihak panitia dengan pihak rekanan. Dengan adanya persekongkolan itu, pihak panitia dinilai telah melanggar Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Kesejahtraan Bangsa, Field M Purba kepada sejumlah wartawan di Doloksanggul, baru-baru ini.
Dikatakannya, terungkapnya dugaan kongkalikong antara pihak panitia dengan rekanan yakni terkait adanya temuan berkas penawaran tidak sesuai dengan tender yang murni. Selain itu, berkas penawaran perusahaan tidak mengacu pada sertifikat badan usaha.
Ditambahkannya, dugaan kongkalikong di Dinas Pendidikan tidak hanya pada satu kegiatan saja, namun merasuk pada semua kegiatan. Salahsatunya, kegiatan rehabilitasi SMKN I Doloksanggul, proses tender dimenangkan oleh CV Mitra Dame. Namun usut punya usut, menangnya perusahaan tersebut ternyata tidak melalui tahapan yang berlaku.
“Dengan sejumlah kejanggalan dalam proses tender di Dinas Pendidikan Humbahas, penegak hukum diminta jeli dan membatasi ruang korupsi bagi para koruptor,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan, Flores Sihombing ketika dikonfirmasi tidak berhasil, karena tidak berada di tempat. Sementara saat dihubungi via telepon selulernya, juga tidak aktif. (polim)