Tenaga Las Trampil Dalam Negeri akan Diminati Galangan Kapal

Loading

Oleh: Sopar H Sirait

ilustrasi

ilustrasi

SAAT ini lembaga pembina industri dan ketenagakerjaan sedang merancang kerjasama untuk memenuhi ketersediaan tenaga las perkapalan nasional secara optimal ke depan. Beberapa lembaga inisiator seperti Direktorat Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (Dit. IMKAP), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Kemenakertrans dan IPERINDO sedang berupaya menstimulus pengguna tenaga kerja dan pemasok tenaga kerja las perkapalan.

Sementara ini aksi awal yang dilakukan Dit. IMKAP dan Kemenakertrans adalah menfasilitasi pertemuan antara Balai Latihan Kerja (BLK), Kemenakertrans sebagai lembaga pemasok dengan perusahaan galangan kapal sebagai pengguna tenaga las di Surabaya.

Sasaran yang diharapkan dalam pertemuan ini adalah dalam rangka menyatukan persepsi tentang kualifikasi tenaga las, sertifikasi, pemagangan dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan. Selanjutnya para pimpinan dari BLK diajak menilik langsung ke lokasi pembangunan kapal dan reparasi untuk melihat para tenaga kerja las yang sedang bekerja dengan harapan BLK terdorong untuk menyusun program pelatihan berbasis komptensi di bidang perkapalan karena pelatihan yang selama ini dilakukan masih belum berbasis kebutuhan pasar perkapalan.

Data di Kementerian Perhubungan menyebut kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hingga 2012 mencapai 11.887 unit dimana 2.762 unit di antaranya telah berusia di atas 25 tahun. Kebutuhan peremajaan dan perbaikan kapal merupakan peluang pasar bagi industri galangan kapal nasional.

Peluang ini akan hilang apabila industri perkapalan dalam negeri tidak mampu menggarapnya jika tidak didukung oleh tenaga kerja las yang trampil. Peremajaan kapal berpeluang sangat besar untuk dibangun di galangan kapal nasional yang sekaligus akan mendorong pertumbuhan kebutuhan tenaga las yang cukup pesat.

Menurut salah satu sumber menyebutkan bahwa kebutuhan tenaga las dengan tingkat keahlian yang berbeda dibutuhkan tahun 2013 sebanyak 1.000 orang sedangkan tenaga las hingga tahun 2015 dibutuhkan kurang lebih 3000 orang.

Inisiatif selanjutnya, Dit. IMKAP juga berencana akan merangkul lembaga pelaksana lainnya seperti Solo Techno Park, Inlastek, Diklat PT PAL, Diklat Batam dan Diklat Samarinda. Lembaga swasta dan BUMN tersebut juga berperan dalam mencetak tenaga kerja las trampil, namun baik lembaga pemerintah (BLK) maupun swasta dan BUMN ini masing-masing masih mempunyai kelamahan dan kekuatan di bidangnya.

Misalnya untuk media praktek, workshop, instruktur, mesin dan peralatannya dan lain-lain, perlu distandardisasi agar jebolannya sesuai dengan standar kerja baik nasional maupun internasional. Untuk itu peran pemerintah sangat diperlukan dalam menetapkan standardisasi lembaga pelaksana tersebut.

Kendati BNSP tampil sebagai lembaga pengakreditasi lembaga pelatihan profesi tenaga las, namun hingga saat ini hasil sertifikasi yang ditetapkannya belum diakui lembaga sertifikasi internasional lainnya seperti NK register, Lloyd Register, Korean Register dan lain-lain karena lembaga ini mengacu kepada International Association of Classification Societies (IACS) member.

Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan adalah menyiapkan regulasi untuk penetapan standar sertifikasi tenaga las di dalam negeri. Solusi ini diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan lembaga sertifikasi di dalam negeri.

Peran Pemerintah sangat diperlukan sebagai jembatan untuk mengajak para lembaga sertifikasi internasional itu dapat menerima sertifikasi lokal. Tentunya sebelum ke arah standardisasi dan sertifikasi, kita terlebih dahulu membenahi lembaga-lembaga pelatihan yang belum mampu memenuhi persayaratan pelatihan yang dapat diakui oleh lembaga sertifikasi internasional.

Salah satu solusi yang dilakukan untuk membenahi lembaga pelatihan adalah melakukan koordinasi antar Kementerian dengan metode Joint Program and Joint Budget, bisa diterapkan.

Langkah – langkah dan strategi yang dilakukan adalah bertujuan untuk memenuhi kualifikasi tenaga las, sertifikasi, pemagangan dan jumlah penyerapan tenaga kerja trampil dan bersertifikat internasional tepat sasaran, hal ini akan diminati galangan kapal nasional dan juga para Sub kontraktor dengan mudah menseleksi tenaga kerja las perkapalan dalam negeri yang siap pakai.

Hasil yang diharapkan lembaga inisiator dan kelembaga pelaksananya mampu menyediakan tenaga las trampil dan bersertifikasi dalam memenuhi kebutuhan tenaga las perkapalan nasional. ***

(penulis, Kasubdit Program dan Evaluasi dan Pelaporan, Direktorat IMKAP)

CATEGORIES
TAGS