Telantarkan Anak Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pihak kepolisian masih memeriksa pasangan suami-istri, Utomo Permono dan Nurindria Sari yang menelantarkan anak-anaknya. Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukti menelantarkan anak, maka mereka bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan nancamanh hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Jika mereka terbukti menelantarkan anak-anaknya tentu bisa dijerat UU Perlindungan Anak. Tetapi itu nanti penyidikannya kita serahkan ke Subdit Renakta,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Jumat (15/5/15).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah mengutarakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap suami-istri tersebut. “Masih kita lakukan pemeriksaan dulu, kita dalami juga motifnya apa menelantarkan anak ini,” kata Didi.
“Jika dalam pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya, mereka bisa dijerat UU Perlindungan Anak,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pasangan suami-istri ini. Sebab, perlakuan keduanya terhadap AD (8) anak ketiga sudah di luar batas kewajaran.
“Lagi pula, mereka tinggal di rumah yang kondisinya sangat tidak layak ini perlu didalami mengapa mereka bisa hidup dalam kondisi seperti itu padahal secara finansial berkecukupan,” jelasnya. (marto tobing)