Site icon TubasMedia.com

Tanjung Gusta

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

ilustrasi

HIDUP di balik tembok penjara rasanya tidak enak. Orang yang ada di dalam kepingin ke luar dan yang di luar tidak kepingin masuk. Tapi, tidak bagi nara pidana (napi) yang dapat membeli fasilitas khusus, penjara bisa disulap menjadi tempat yang enak. Maka, tidak perlu heran kalau kehidupan di balik tembok penjara sering dijadikan “kambing hitam” penyebab keributan, kerusahan sampai “pemberontakan” para penghuni penjara.

Ada kisah memilukan hati dari balik tembok penjara Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Lebih dari 2.000 napi dan tahanan di sana, pekan lalu, mengamuk. Bangunan penjara–Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tajung Gusta–dibakar. Sebanyak 5 orang tewas terpanggang, sekitar 150 orang napi/tahanan termasuk 4 napi kasus terorisme melarikan diri dan 65 orang diantaranya sudah menyerahkan diri dan ditangkap kembali.

Kerusuhan di LP Tanjung Gusta sebagai “pemberontakan” para penghuni penjara. Pemicunya, kondisi kehidupan di balik tembok LP yang kapasitasnya untuk 1.054 orang tapi dihuni 2.600 orang narapidana/tahanan. Di dalam ruang sel yang penuh sesak aliran listrik mati dan pasokan air macet. Isu kelebihan beban sudah isu klasik yang sering dijadikan “kambing hitam” penyebab keributan dan kerusuhan di dalam penjara. “Kambing hitam” pun masih dilengkapi dengan isu penjara sebagai tempat peredaran narkoba, petugas LP yang menjual fasilitas khusus dan berbagai isu miring lainnya.

Benarkah “pemberontakan” itu karena kondisi internal di balik tembok pe njara ? Bisa jadi benar. Tetapi tidak bisa dipungkiri bayangan – bayang kekhawatiran yang menghantui para penghuni LP di seluruh Indonesia, yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Para peghuni LP menilai PP tersebut mempersulit napi memperoleh remisi (pengurangan hukuman), asimilasi dan pembebasan bersyarat.

“Pemberontakan” di LP Tanjung Gusta sangat kita sesalkan. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasarakatan di Indonesia. Ada baiknya juga Kementerian Hukum dan HAM menyelidiki “pemberontakan” di LP Tanjung Gusta, sehingga tidak terulang kembali di LP lainnya dan duduk perkaranya pun menjadi jelas! ***

Exit mobile version