Tak Penuhi Panggilan, Jero Minta KPK Tunda Pemeriksaannya
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Kamis (9/4/2015). Jero sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ketika Ia menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Menurut pengacaranya, Jero tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan menghormati proses persidangan praperadilan yang diajukannya. Pihak Jero pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan yang telah didaftar dan lembaga yudikatif cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya Pak Jero Wacik Jw memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka,” kata pengacara Jero, Sugiyono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ketidakhadiran Jero kali ini adalah ketidakhadirannya yang kedua. Jero juga tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Senin (6/4) lalu dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praerpadilan Jero Wacik direncanakan akan berlangsung pada Senin, 13 April 2015 dengan hakim tunggal Sihar H Purba.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus yang sama dalam kasus Jero. Para saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Pariwisata 2008-2011 Retno Nur Wahyuni, Kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenpar Siti Alfiah alias
Efi serta Kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Luh Ayu Rusminingsih. KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015. Jero juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.(hadi)