Tahun 2014, Kejati Sumut Berhasil Tangani 321 Kasus Tipikor
MEDAN, (tubasmedia.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Januari hingga Desember 2014 telah berhasil menangani sebanyak 321 kasus terindikasi kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Toni T Spontana mengatakan, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Sumut pada tahun 2014 menurun jika dibandingkan tahun 2013, tercatat 37 perkara Tipikor. Dari jumlah 37 perkara Tipikor tersebut, sebanyak 13 kasus penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumut sedangkan delapan kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Polda Sumut.
Toni menyebutkan, atas penanganan kasus korupsi yang merugikankeuangan negara tersebut, Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka dan dititipkan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan. Penahanan terhadap tersangka Tipokor itu untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut, jangan sampai terjadi perusakan barang bukti dan semakin mempermudah penanganan perkara korupsi tersebut.
Selain itu Kejati Sumut juga telah melakukan penyidikan 109 perkara penuntutan yakni 64 perkara asal kasus penyidik Kejati Sumut dan 53 perkara asal kasus penyidikan Polda Sumut. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumut akibat perbuatan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar pada tahap penyidikan dan pada tahap penuntutan sebesar Rp 13, 4 miliar.
Dari 37 perkara Tipikor yang ditangani Kejati Sumut, telah berhasil menyita sekitar Rp 5,2 miliar uang negara dan sudah dikembalikan ke kas negara. Rincian kasus yang diperoleh dari data tahun 2013,
Kejati Sumut menangani 37 perkara Tipikor dan sudah naik ke tahap penyidikan. Jumlah ini meningkat dua kasus dari tahun 2012 yang hanya 35 kasus . Namun jika digabungkan dari seluruh Kejari Kabupaten Kota di Sumut, pada Tahun 2013 tercatat 112 perkara Tipikor yang ditangani. Jumlah ini meningkat 11 perkara dari tahun 2012. (marto tobing)