Laporan: Marto Tobing

SURAT pernyataan yang ditandatangani isteri terdakwa berhasil ”menyandera” majelis hakim sehingga permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan luar dikabulkan. Kini pengemplang restribusi pajak sebesar Rp 134 juta itu berada diluar tahanan.
Tidak mau disebut pembohong, Hendry Tarigan (HT) ketua mejlis hakim yang menyidangkan kasus kejahatan restribusi pajak atas nama terdakwa Subiandi Budiman (SB), meralat ucapannya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Jakut Selasa (25/1).
Semula dia membenarkan alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan hingga terdakwa distatuskan menjadi tahanan luar, selain jaminan isteri terdakwa, juga ada jaminan uang Rp 500 juta.
Namun Muhammad, Panitera PN Jakut orang pertama mengadministrasikan soal penangguhan penahanan mengaku tidak pernah menerima uang jaminan Rp 500 juta atas nama terdakwa SB. “Sumpah mati saya sampai hari ini belum ada menerima uang jaminan penangguhan penahanan Rp 500 juta untuk saya administrasikan atas nama terdakwa siapa pun,” tandas Muhammad menjelaskan konfirmasi Tubas.
Saat itu juga Tubas mencoba menuntaskan kesimpangsiuran langsung kepada hakim bersangkutan. HT pun mencoba meluruskan pernyataannya semula yang bernuansa multi tafsir itu. Pembenaran uang jaminan Rp 500 juta, menurut HT bukan dalam artian disetorkan berupa uang tunai melainkan (hanya) dengan membuat surat pernyataan jaminan Rp 500 juta. “Benar ada jaminan Rp 500 juta dari isteri terdakwa, tapi jaminan itu berupa surat pernyataan. Uang itu sebagai jaminan akan diserahkan bila suaminya melarikan diri,” jelas HT senada meralat pernyataan terdahulu menanggapi konfirmasi Tubas pada terbitan Edisi 150 disiarkan pada rubrik Judicial Hots dengan judul ”Dikucurkan Rp 500 Juta Majelis Hakim Tak Berkutik”. Alasan HT, dikabulkannya permohonan isteri terdakwa, mengacu pada ketentuan yang diperbolehkan KUHAP.
Menanggapi pernyataan HT, Presidium Indonesia Police Wacht Johnson Panjaitan (JP) mengatakan, benar acuan hakim itu sudah tepat sesuai ketentuan KUHAP. Persoalannya adalah apakah hakim itu juga bisa memahami bahwa penerapan hukum juga harus peka terhadap norma kepatutan. ”Saya sarankan jangan hukum itu dilihat secara hitam putih, tapi hakim harus juga sensitif terhadap perkembangan nilai-nilai sosial yang begitu dinamis ditengah kehidupan masyarakat,” saran JP.
Dalam kasus ini, JP memperingatkan agar majelis hakim yang sedang menangani kasus restribusi pajak ini jangan sampai tersandera oleh kekuatan finansil para mafia hukum dan mafia pajak. Sebab negara ini sudah dalam keadaan darurat akibat mafia hukum dan mafia pajak.
Kembali pada surat pernyataan yang dijadikan jaminan untuk menangguhkan status penahanan menjadi tahanan luar bagi terdakwa SB, dinilai sangat rawan.
Menurut JP, bagaimana kalau terdakwa melarikan diri sedang peninjauan lapangan atas harta kekayaan terdakwa ini tidak dilakukan jaksa mau pun majelis hakim. ”Segampang itu mengabulkan hanya dengan jaminan berupa surat pernyataan,?” ujar JP bernada gugat. (marto tobing)