Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Depok

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Dengan mengambil tema “Dengan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 Kita Tingkatkan Keharmonisan dan Kerukunan Umat Beragama di Kota Depok”, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Depok mengadakan acara sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Kecamatan.

Hal itu dikatakan Kasie Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kesbangpolinmas Kota Depok, Dodi Rustandi, MSi kepada tubasmedia.com seusai sosialisasi FKUB di Kecamatan Beji, baru-baru ini.

Pada kesempatan acara sosialisasi KUB tingkat Kecamatan Beji tersebut hadir beberapa nara sumber, Drs Kadar (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Bambang Sugiharto, SIP, Humas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Kementerian Agama Kota Depok dan H Dimiyati (MUI Kota Depok).

“Acara sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang diadakan Kantor Kesbangpolinmas Kota Depok agar masyarakat mengetahui PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama,” papar Dodi.

Drs Kadar dari Kementerian Agama Kota Depok mengatakan, pada intinya PBM No 9 dan No 8 tahun 2006 adalah pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah tentang 3 hal. Yaitu pemeliharaan KUB, Pemberdayaan KUB dan pendirian rumah ibadat.

Pada kesempatan itu juga, diberikan penjelasan tentang prosedur/permohonan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah, karena faktor yang paling vital dalam kerukunan umat beragama adalah pendirian rumah ibadat. (dennie)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS