Solusi Cepat Menangkis Keterbatasan Tenaga Las Perkapalan Dalam Negeri
Oleh: Sopar H. Sirait

Ilustrasi
TINGGINYA turnover juru las pada industri pembangunan kapal saat ini akan mempengaruhi kontrak yang telah disepakati. Kontrak diperkirakan tidak akan terwujud sebagaimana mestinya karena ketidak berdayaan menyediakan tenaga yang dibutuhkan.
Sulitnya menyediakan tenaga las perkapalan yang terampil karena seringnya terjadi perpindahan tempat kerja hanya karena janji upah yang ditawarkan oleh perusahaan lain. Sudah pasti terjadi bargaining upah.
Hal ini juga bisa terjadi dipengaruhi oleh terbatasnya jumlah tenaga las bersertifikat bidang perkapalan. Akibatnya supply and demand tidak seimbang antara minimnya ketersediaan jumlah dan kualitas tenaga las dengan kebutuhannya yang berdampak pada cost, quality dan delivery time.
Pada saat ini, Industri Perkapalan Nasional sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kebutuhan kapal dalam negeri hingga tahun 2015 sebanyak 75 unit dengan jenis tanker, ferry, boat, coaster, patroli dan lain-lain melalui pesanan PT. Pertamina, Perhubungan, PELINDO, KKP dan swasta.
Sedangkan kebutuhan kapal untuk eksplorasi migas sebanyak 512 unit. Kebutuhan Armada Kapal Nasional (kapal penumpang, ASDP, kapal ikan, kapal niaga, armada kapal perang, dll) baik milik pemerintah maupun pihak swasta terus meningkat.
Apalagi Kementerian Perhubungan membutuhkan banyak kapal termasuk peremajaan yang diperuntukkan ke daerah–daerah sebagai konektivitas hingga tahun 2020. Hal ini mendorong terjadinya pertumbuhan kebutuhan SDM tenaga las di bidang perkapalan yang sangat pesat.
Untuk memenuhi pembangunan dan reparasi kapal di dalam negeri tersebut, maka tenaga las perkapalan bersertifikat dengan tingkat keahlian yang berbeda setiap tahunnya dibutuhkan sebanyak 1.000 orang. Melihat prospektif itu, Direktorat IMKAP, Ditjen IUBTT, Kemenperin telah merencanakan kegiatan Diklat tahun 2013 meskipun sebanyak 120 orang bidang perkapalan dan juga telah menggandeng Pusdiklat Industri untuk melatih 300 orang tenaga las, namun belum mampu mengantisipasi melonjaknya kebutuhan tenaga las pada tahun ini.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah menggandeng Kemenakertrans yang secara rutin telah melaksanakan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (BLK),Kemenakertrans. Peluang ini sedang dijajagi Direktorat IMKAP melalui beberapa kali Rapat Koordinasi dengan lembaga tersebut dan muncul ide metode sinergisitas kedua Kementerian yaitu Kementerian Kemenakertrans sebagai lembaga pemasok minimum sebanyak 400 orang tenaga las terlatih, mengharapkan Kemenperin dapat menyalurkan SDM yang telah dilatih bekerja di galangan kapal nasional.
Untuk memastikan tenaga las tersebut telah memiliki kompetensi di bidangnya, diperlukan sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Direktorat IMKAP sebagai pelaksananya berharap, untuk sertifikasinya akan lebih terbantu apabila BKI dapat membebaskan pengenaan biaya sertifikasi untuk kegiatan pendidikan las terutama yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Kerjasama lainnya adalah bahwa Direktorat IMKAP, IPERINDO dan BKI telah menandatangi Nota Kesepahaman dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga las bersertifikat sebanyak 200 orang serta disalurkan ke galangan kapal nasional. Peran dari masing-masing lembaga tersebut yakni Direktorat IMKAP akan memfasilitasi pelaksanaan pelatihannya, IPERINDO menyalurkan SDM-nya dan BKI memberikan fasilitas kemudahan sertifikat.
Melihat terobosan ini, kerjasama antara Direktorat IMKAP dengan unit sendiri maupun dengan instansi terkait seperti Kemenakertrans, BKI dan IPERINDO diharapkan mampu mengatasi keterbatasan jumlah tenaga las bersertifkat dan mampu memenuhi kebutuhan 1.000 tenaga las per tahun, maka pembangunan kapal di dalam negeri melalui galangan kapal nasional akan terpenuhi. (Kasubdit Program dan Evaluasi dan Pelaporan, Dit. IMKAP)