Soal Kepengurusan Golkar, Yasonna Nilai PTUN Putuskan Hal Diluar Kewenangan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan sesuatu di luar kewenangannya. PTUN membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengursan Partai Golkar versi Msyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono.
“Bahkan PTUN membahas dan meluruskan sesuatu yang di luar kewenangannya, tentang pilkada, dan lain-lain. Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat,”kata Yasonna melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (18/4/2015). Atas putusan ini, Yasonna belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Ia juga menilai sedianya PTUN hanya menilai apakah surat keputusan mengenai kepengurusan Golkar tersebut diterbitkan Kemenkumham sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Kita pelajari dulu. Kok putusannya terlalu ‘bersemangat’ dan merembet kemana-mana? Jadi harus didalami dulu, kok begini?” ucap Yasonna
Pada hari ini, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Hakim dalam putusannya meminta Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.Sementara tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau. Ini adalah kali kedua Kemenkumham kalah terkait sengketa partai
Sebelumnya pada Maret 2015, hakim PTUN yang memenangkan gugatannya kubu Suryadharma dalam sengketa Partai Persatuan Pembangunan yang menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014.
Keputusan Menkumham itu menyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. Namun, hakim PTUN memenangkan gugatan Suryadharma yang membatalkan keputusan Menkumham tentang perubahan pengurusan DPP PPP itu. (hadi)