JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif, karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi. “Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat, tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi,” kata Menperin Saleh Husin di Jakarta, Rabu (18/3/2015). Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan, ada peraturan yang harus dipenuhi dalam memproduksi barang-barang elektronik.
“Dari sisi kreativitas memang iya. Namun, siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi, demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri,” katanya. Dalam siaran pers Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, yang diterima tubasmedia.com, disebutkan, menurut Menperin, pemerintah terus mensosialisasikan regulasi, seperti, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.
Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberikan pengarahan dan pembekalan pada pengusaha. Dikatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.
“Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum,” ungkap Menperin. Pada sisi lain, dia berharap pengusaha daur ulang tersebut bersikap kooperatif. Seperti diberitakan, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta, hingga Madiun, Jatim.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ender)