Laporan: Redaksi

Ilustrasi
CILACAP, (Tubas) – Sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah masih bobrok. Narapidana Haris Mulyono Adityanto (40), begitu gampang mengendalikan bisnis narkoba dari balik tembok penjara.
Haris yang menghuni sel 2A Blok Barat Lapas Besi itu mengendalikan bisnis haramnya lewat handphone. Napi kasus narkoba dengan hukuman lima tahun penjara tersebut, kini baru menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun. Namun, usaha Haris keburu diketahui Satserse Narkoba Polres Cilacap, dan menangkapnya.
Terbongkarnya ulah Haris menimbulkan pertanyaan kenapa seorang napi bisa memiliki handphone, dan mengendalikan bisnis narkoba dari penjara.
Wakapolres menuturkan bahwa pihaknya tak habis pikir, padahal beberapa waktu lalu telah dilakukan penandatanganan perjanjian antarkepala LP se-Nusakambangan, yang isinya menyatakan bahwa LP harus bebas dari alat komunikasi apapun.
“Namun perjanjian itu tidak ditaati. Kami menemukan dua handphone di kamar nomor 2A Blok Barat LP Besi,” ujar Syarif. Selanjutnya dikatakan, terbongkarnya kasus ini juga berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Laporan tersebut kemudian dikembangkan, dan ternyata barang tersebut ada kaitannya dengan seorang narapidana di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.
Saat menggeledah rumah Idha, polisi menemukan sabu-sabu seberat 13,9 gram. Saat itu Idha mengatakan bahwa peredaran narkoba itu dikendalikan Haris yang mendekam di LP Besi.
Pada Jumat malam, polisi menggeledah sel Haris dan menemukan dua handphone serta enam SIM Card dari berbagai operator. Handphone tersebut digunakan Haris untuk mengendalikan bisnis narkoba.
Haris juga mengaku, pembayaran dari pelanggan maupun ke bandar di Jawa Timur dilakukan melalui SMS banking. Dari bisnis tersebut, Haris mengaku mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap gram sabu yang dijualnya. (estanto)