Sidang Pembacaan Dakwaan untuk Sutan Ditunda

Loading

Sutan_Bhatoegana_

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang pembacaan dakwaan untuk Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain terkait jabatannya, ditunda, karena tidak dihadiri oleh kuasa hukum.

“Sesuai surat dari kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk ditunda. Setelah majelis bermusyawarah majelis memutuskan untuk menunda (persidangan) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Dalam persidangan yang akan datang, kalau tidak hadir maka mau tidak mau perkara akan dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4/2015).

Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga digelar sidang praperadilan untuk Sutan Bhatoegana sehingga pengacara Sutan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
“Sidang ditunda pada 13 April pukul 09.00 WIB untuk memberikan kesempatan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum,” kata Artha.

Dalam persidangan tersebut Sutan membacakan surat dari tim pengacaranya, yaitu Eggy Sujana dan rekan, yang meminta agar sidang pembacaan dakwaan ditunda.

“Sehubungan dengan surat panggilan terdakwa tertanggal 1 April 2015 dengan ini kami Eggy Sudjana and Partners selaku kuasa hukum Sutan Bhatoegana hendak menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut. Pertama, bahwa surat panggilan terdakwa yang dilayangkan kepada klien kami merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melecehkan advokat dan pengadilan.

Bahwasanya PN Jaksel menunda jadwal praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana untuk disidangkan pada 6 April berdasarkan putusan hakim tunggal Asiadi Sembiring karena ketidakhadiran saudara (KPK) tanpa alasan apa pun yang seharusnya dilangsungkan 23 Maret yang merupakan perbuatan semena-mena dan melecehkan pengadilan,” kata Sutan membacakan surat dari pengacaranya.

Pengacara Sutan juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan apa pun dari PN Pusat yang membawahi Pengadilan Tipikor terkait sidang pada 6 April 2015.

“Tidak menerima surat apa pun kecuali surat dari saudara (jaksa KPK) yang tidak ditandatangani klien kami Sutan Bhatoegana, sehingga tidak profesional dan melanggar tertib administrasi yang menguatkan rencana jahat saudara untuk menggugurkan praperadilan di PN Jaksel. Saudara seharusnya lebih dulu menghormati upaya hukum praperadilan di PN Selatan demi keadilan dan kepastian hukum menurut UU yang diputuskan paling lama 7 hari berdasarkan hakim tunggal,” tambah Sutan.

Sutan dalam sidang itu juga meminta agar diberikan waktu untuk memeriksakan perawatan gigi ke dokter.”Saya sudah 1,5 tahun memakai (behel), biasanya dalam sebulan dua kali diperiksa, tapi ini sudah menusuk-nusuk, karena kalau di KPK saya tidak bisa diperiksa, kalau tidak saya meninggal ini. Untuk memperlancar saya minta diizinkan berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk,” ungkap Sutan.

Atas permintaan tersebut, Artha meminta agar Sutan membuat permintaan tertulis.
“Kalau saudara sudah didampingi penasihat hukum, maka konsultasikan dengan mereka supaya dibuat secara tertulis dan dengan keterangan dokter dari Rutan bahwa saudara perlu tindakan medis yang tidak bisa dilakukan oleh dokter Rutan, dan persidangan selanjutnya agar saudara hemat komentarnya supaya tidak copot behelnya,” ungkap Artha yang mengundang tawa pengunjung sidang.

Seusai sidang, jaksa KPK Dody Sukomono menyatakan tidak ada unsur kesengajaan untuk menyamakan jadwal sidang praperadilan dengan jadwal pengadilan pokok.

“Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, karena kami menyerahkan berkas pada 24 Maret ke pengadilan dan bila sudah P21 (berkas lengkap) maka tindak lanjutnya adalah ke tahap 2 (pelimpahan ke pengadilan) demi persidangan yang cepat,” kata Dody.

Sidang tersebut dipimpin hakim Artha Meris, Casmaya, Anwar, Syaiful, dan Ugo. (hadi)

CATEGORIES
TAGS