Sidang Pembacaan Dakwaan Udar Pristono Ditunda

Loading

306027_sidang-udar-pristono

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta pada 2012 dan 2013, penerimaan hadiah, serta tindak pidana pencucian uang, ditunda karena ketidakhadiran penasihat hukum.

“Untuk memberikan keleluasaan hukum kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, maka (majelis hakim) menunda persidangan ini pada Senin, 13 April 2015 pukul 10.00 WIB, dan saudara tetap ditahan untuk dihadirkan kembali pada persidangan dengan didampingi penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4/2015).

Menurut Udar, yang sudah hadir di persidangan tersebut, kuasa hukumnya sedang menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Ada dua praperadilan hari ini yang pertama perlawanan atas penyitaan di PN Pusat dan melepas status tersangka saya di tahun 2012 yang ada di PN Jakarta Selatan di Ampera. Jadi, beliau mungkin masih di perjalanan,” ungkap Udar.

Udar pada 1 April 2015 meminta ganti rugi Rp1,07 triliun, karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan perkara di PN Jakarta Selatan adalah mengenai tuntutan Udar kepada Kejaksaan tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terkait Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Perja-039/A/J.A/10/2014 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Sebetulnya jadwal persidangan saudara kan pukul 09.00 WIB, kami sudah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang supaya saudara bisa hadir. Saya tanyakan apa saudara bersedia melanjutkan persidangan mendengarkan persidangan tanpa dihadiri penasihat hukum atau saudara mau menunda persidangan sampai menunggu kehadiran penasihat hukum saudara?” tanya hakim Artha Meris.

“Yang mulia, jika diizinkan kami ingin didampingi penasihat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu. Mohon maaf karena hari ini ada dua (sidang praperadilan), mungkin sulit mengaturnya,” ungkap Udar.

“Baik keberatan terdakwa untuk tidak didampingi dicatat, jadi kami menunda persidangan ini supaya saudara didampingi penasihat hukum pada persidangan berikutnya,” jawab hakim Artha.Atas penundaan tersebut jaksa penuntut umum kejaksaan tidak menyampaikan keberatan.(hadi)

CATEGORIES
TAGS