Sewa Belum Usai, Penjual Digugat Rp 1 M
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
YOGYAKARTA, (Tubas) – Merasa terancam tidak bisa melanjutkan usaha rumah makan karena tempat usaha yang disewanya dijual si pemilik, Nepalbri, pemilik rumah makan Rancak Minang di Jl. Gejayan, Yogyakarta mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar terhadap ahli waris pemilik rumah.
Penggugat juga melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan pemilik rumah (tergugat-red) ke Polda DIY. Dia berharap polisi segera menuntaskan kasus pidana tersebut. “Ini masih dalam pemberkasan dan perkaranya segera disidangkan,” kata sumber Tubas di kepaniteraan Pengadilan negeri Yogyakarta, pekan lalu.
Tim penasehat hukum penggugat, Karmidi SH dan Joko Pitono SH membenarkan telah mendaftarkan surat gugatannya. “Ini suatu persekongkolan jahat yang merugikan klien kami,” kata Karmidi SH. Diungkapkan, kliennya adalah penyewa bangunan milik Ny. Sudjati sejak 1 Agustus 2003 sampai 1 Agustus 2008, menyewa rumah tersebut dengan harga Rp 5,5 juta. Kemudian diperpanjang hingga 2018, karena bangunannya representatif. Penggugat juga telah merehab dengan biaya Rp 300 juta lebih.
Pada tahun 2007, Ny. Sudjati meninggal dunia. Sepeninggal Ny. Sudjati ternyata rumah tersebut dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penggugat. Selanjutnya penggugat disuruh pindah oleh penjual maupun pembelinya.
Upaya paksa pernah dilakukan dengan cara membangun tembok di depan tempat usaha, serta menempatkan orang-orang di sekitarnya. Tentu saja usaha penggugat yang beromzet jutaan rupiah terhambat. (irwan)