SIDIKALANG, (tubasmedia.com) – Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Johnny W Pardede dalam sambutannya pada acara sosialisasi peraturan peraturan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis 10 November 2016 sebagaimana siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Karo, yang diterima redaksi hari ini.
Ditegaskan Johnny, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Acara yang sempat diguyur hujan deras tersebut tidak menyurutkan puluhan pimpinan perusahaan yang umumnya pengusaha yang bergerak di bidang proyek jasa konstruksi tersebut untuk hadir mendengarkan papara BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejaksaan RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Hal Ini juga sudah kami tindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman denganga BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo untuk Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat,” ungkap Johnny sembari menambahkan, dalam hal ini Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal.
Diingatkan, Kejaksaan dapat turun tangan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja, tidak terkecuali menagih tunggakan iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja.
“Selaku pengacara negara, Kejaksaan berkepentingan agar uang negara kembali dan tidak diselewengkan,” katanya.
Johnny meminta agar pemberi kerja baik untuk kalangan swasta, sekolah-sekolah, koperasi, yayasan, hotel, perkantoran bahkan non PNS (pegawai honorer), pekerja pada sektor jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD/APBN untuk segera melunasi kewajibannnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS ada 2 yaitu BPJS Kesehatan terdiri dari Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 program yaitu Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Disebutkan, bila upah UMP Sumut Rp. 1.811.875, maka jumlah iuran mengikuti 4 program adalah Rp 167.417.25 (9.24% upah), dimana iuran JKK Rp. 4.349 (0.24 % upah), JKM Rp 5.436 (0.3 % upah), JHT Rp 103.277 (5,7 % upah) dan JP Rp. 54.356 (3% upah),.
Sementara itu, menurut Manullang, untuk pekerja pada proyek jasa konstruksi/pembangunan, penghitungan iurannya berbeda. Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya berdasarkan tarif besarnya nilai kontrak.(ril/sabar)