Setiap Bulan Syahrul Limpo Peras Pejabat di Kementan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo dijerat dalam dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta. Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

“Diduga, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis mengatakan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini. “Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” kata dia. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS