Site icon TubasMedia.com

Sertifikat Tanah Bisa Selesai Lima Hari Hanya Laporan ABS

Loading

Ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supanji bahwa pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN bisa diselesaikan dalam waktu lima hari, hanya teori atau sekedar laporan “asal bapak senang” alias ABS. Karena kenyataan di lapangan, waktu pengurusan masih tetap lama, tidak murah dan berbeli-belit.

Menurut pengecekan tubasmedia.com di kantor BPN Jakarta Timur, hari Jumat (19/9), seorang pegawai kantor notaris yang mengurus peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik, mengatakan, urusannya sudah hampir sebulan tapi belum selesai. “Apa yang disebut Kepala BPN pusat itu, mungkin hanya untuk menyenangkan hati Wapres Boediono. Sedangkan pelaksanaan di lapangan, tetap saja seperti dulu,” katanya.

Pendapat serupa juga dikatakan pegawai kantor notaris lainnya. “Bahkan SK Kepala BPN tentang prosedur pengurusan, lama proses dan besarnya tarif biaya yang sudah lama ditempelkan besar-besar di dinding kantor BPN ini, hanya pajangan yang tidak pernah dipatuhi,” katanya. “Agar berkas permohonan kita dikerjakan, kita harus ikuti urutannya dari meja ke meja. Kalau tidak, bisa tertumpuk begitu saja,” ujarnya.

Kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang diucapkan Kepala BPN itu. Mantan Jaksa Agung itu mengatakan, pengurusan peningkatan status tanah dari HGB ke hak milik dan pelayanan sertifikat jual beli tanah, hanya memakan waktu lima hari. Sedangkan pengecekan sertifikat bisa dikerjakan satu hari. Sebelumnya, katanya, urusan peningkatan status tanah memakan waktu hingga satu bulan. Hal itu disampaikan Hendarman Supanji di Istana Wakil Presiden, Boediono di Jakarta, hari Kamis (18/9). Dijelaskan, kemudahan peralihan hak dan pengecekan sertifikat diterapkan di 200 kantor dari 400 kantor pertanahan di Indonesia. “Apa mungkin kantor BPN Jakarta Timur tidak termasuk?

Tanggal 3 September lalu, Wapres Boediono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPN Jakarta Pusat. Wapres menemukan hampir semua orang yang datang untuk mengurus sertifikat di kantor itu adalah pegawai kantor notaris. Wapres secara tidak langsung menegur para pejabat di kantor BPN, agar lebih aktif menyosialisasikan kepada masyarakat agar mau mengurus sendiri sertifikat tanahnya. “Sosialisasi perlu agar masyarakat bisa membandingkan berapa biaya mengurus sertifikat lewat notaris dan berapa biaya kalau diurus sendiri,” kata Wapres. Bahkan, Wapres dengan nada halus meminta proses mengurus sertifikat dibuat lebih menarik, sehingga masyarakat mau datang sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.

Bukan rahasia lagi, bahwa masyarakat mengeluhkan untuk mengurus sertifikat tanah di hampir semua kantor BPN di kota/kabupaten di Indonesia, biayanya cukup mahal, prosesnya lama dan berbelit-belit. Sehingga, masyarakat enggan mengurus sendiri dan menggunakan jasa notaris atau biro jasa lainnya. Sebenarnya, keluhan masyarakat inilah yang direspons Wapres dalam melakukan sidak ke kantor pertanahan di Jakarta Pusat itu.

Hari itu Wapres didampingi Kepala UKP4 dan Mendagri, melakukan sidak ke kantor-kantor pelayanan publik yang banyak dikeluhkan masyarakat. Yakni bagaimana pelayanan KTP di kantor kelurahan, pelayanan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan, pembuatan surat izin mengemudi di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya dan pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi Jakarta Pusat.

Urusan pertanahan ini memang cukup ruwet, bertele-tele dan banyak dikeluhkan masyarakat, walaupun sudah ada Kementerian Penertiban Aparatur Negara, maupun Ombudsman. Sehingga, pemerintahan Jokowi-JK pun ingin mereformasi pengurusan pertanahan ini dengan membentuk kementerian baru. Pemerintahan baru Jokowi-JK akan meningkatkan Badan Pertanahan Nasional, menjadi Kementerian Agraria. Semoga setelah Kementerian baru nanti urusan pertanahan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, serta tidak ada lagi pungutan liar dan sertifikat ganda yang sering menimbulkan sengketa. (anthon)

Exit mobile version