Sekolah Negeri Dilarang Pungli

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengingatkan agar sekolah negeri, baik SD maupun SMP, tidak melakukan pungutan terhadap para siswanya saat pendaftaran peserta didik baru.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 dan UU NO 20 tahun 2003 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada hakikatnya pendidikan dasar dan menengah itu harus tanpa biaya, sehingga segala macam praktik pungutan dan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekali.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sementara dalam Pasal 34 ayat 2 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Adapun dalam ayat 3 disebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami sedang membuat surat edaran dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai,” ujar Mendiknas di Jakarta, baru-baru ini.

Nuh mengatakan, pemerintah melarang berbagai pungutan di sekolah. Apalagi untuk keperluan yang tidak jelas. Seperti alasan untuk membeli seragam. “Jika memang harus dibeli maka bisa saja pengadaan seragam dikoordinir oleh sekolah. Namun, harus dilakukan secara transparan seperti, referensi harga yang sesuai di pasaran serta mengumumkannya kepada orangtua murid,” ujarnya. (saripudin)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS