Sejumlah PAC PDIP Sumtim Sampaikan Mosi Tak Percaya
Laporan: Redaksi
WAINGAPU, (TubasMedia.Com) – Sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kab. Sumba Timur (Sumtim), NTT, menyampakan surat pernyatan mosi tidak percaya untuk mengkritisi kinerja Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kab. Sumtim, NTT dalam merekrut calon anggota legislatif untuk Pemilu tahun 2014 mendatang.
Pasalnya, kader partai yang selama ini sudah bekerja dan membesarkan partai di daerah, ternyata ditendang dan merekrut orang-orang baru dan oknum PNS untuk dijadikan calon anggota legislative.
“Hal ini sudah melanggar atau melangkahi aturan dalam AD ART PDIP,” kata Wakil Ketua Bidang Pemuda DPC PDIP Sumba Timur, NTT, Dianus Umbu Sunga, SE, baru-baru ini.
Dia juga mengatakan, bahwa ia sebagai kader partai, dirinya merasa di lecehkan karna oknum atau orang yang bukan kader partai dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) untuk calon legislatif.
“Padahal kalau mau di lihat, kami dan teman-teman yang sudah membesarkan partai sejak tahun 1998 sampai saat ini, begitu kami ditendang, kami sangat kecewa dengan kinerja ketua dan sekretaris,” tegasnya.
Surat pernyataan mosi tidak percaya disampaikan, agar ketua dan sekretaris DPC PDIP Sumba Timur dikenakan sanksi pemecatan, karna telah melanggar SK PDIP No. 061/TAP/DPP/III/2013 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, penetapan dan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota pada Pemilu tahun 2014, pasal 31.
Hal senada dikatakan Ketua PAC Kecamatan Kota Waingapu, Paternus Wuarmanuk. Menurutnya, ketua dan sekretaris DPC PDIP Sumtim hanya mementingkan pribadi mereka, sedangkan kepentingan partai mereka abaikan dalam proses penjaringan dan rekrutmen.
“Ini sangat lucu dan fatal, apabila ada anggota DPRD yang sudah tiga kali berturut-turut didaftarkan kembali dengan mengalihkan dari Dapil II ke Dapil I tanpa rekomendasi dari DPP. Ini merupakan pelanggaran yang sangat fatal,” tegasnya.
Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Sumba Timur, Darius Hawu Djoh, mengatakan, penjaringan bakal Caleg ke KPUD seharusnya menjadi tugas Tim verifikasi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, serta tiga orang mewakili dari ketua DPC.
”Jadwal verifikasi berlaku secara regional mulai dari tanggal 29-30 Maret, tetapi karena Tim Verifikasi tidak bekerja secara optimal, maka dikondisikan tanggal 9 April 2013 pukul 20.00-24.00,” katanya. (budi)