JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politisi Nasdem Ahmad Sahroni meminta, Presiden Joko Widodo mengkaji ulang jika berencana mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski persoalan dwikewarganegaraan yang membelit Arcandra rampung, ada persoalan integritas yang masih harus diselesaikan lulusan Institut Teknologi Bandung itu.
“Sangat berbahaya bagi integritas bangsa. Jangan seperti stand up comedy, naik, turun, naik lagi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2016).
Bendahara Fraksi Nasdem di DPR itu mengatakan, ketika persoalan Arcandra muncul, banyak masyarakat mempertanyakan kejujurannya.
Seharusnya Arcandra dapat menuntaskan persoalan dwikewarganegaraan terlebih dulu, sebelum menerima jabatan tersebut.
“Jadi saya anggap Presiden harus mengkaji ulang jika ingin mengangkatnya kembali menjadi Menteri ESDM,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan Presiden dalam mengangkat Arcandra sebagai menteri karena kemampuannya di bidang energi. Kendati demikian, Presiden juga harus mempertimbangkan opini publik sebelum mengambil keputusan.
‘’Sebab, opini tersebut berkorelasi dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Walaupun hebat, pintar, luar biasa tetapi ini menyangkut integritas. Sejak awal sudah ada ketidakjujuran,” katanya.
Tetap WNI
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” kata Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.(red)