Sebesar 80 Persen Kebutuhan Bahan Baku Susu Masih Harus Dipenuhi dari Impor

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam upaya mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari para peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri. Dukungan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap para peternak rakyat.

“Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Agus saat menjawab pertanyaan media terkait pertemuan Menteri Pertanian dengan peternak sapi perah dan industri pengolahan susu di Jakarta.

Agus menjelaskan, produksi susu segar dalam negeri saat ini baru memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan IPS atau sekitar 750 ribu ton, dengan 530 ribu ton di antaranya disuplai oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak. Namun, kebutuhan bahan baku susu sebesar 80 persen masih harus dipenuhi dari impor.

Industri pengolahan susu nasional mencatat pertumbuhan rata-rata 5 persen per tahun, sementara produksi susu segar lokal hanya tumbuh sekitar 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan ketergantungan impor yang semakin besar.

“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap Kementerian Pertanian dapat membina peternak mulai dari proses pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu agar memenuhi spesifikasi industri,” jelas Agus.

Kemenperin juga mendukung keikutsertaan peternak sapi perah rakyat dalam program Petani Milenial yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian. Program ini diharapkan dapat menarik minat kaum milenial untuk menjadi peternak dan menghasilkan susu lokal dalam upaya mencapai swasembada pangan, khususnya untuk komoditas susu.

Selama ini, Kemenperin telah memfasilitasi IPS dalam menyerap SSDN melalui program kemitraan, yang meliputi kontrak jangka panjang, pembinaan kualitas SSDN dan peningkatan sarana rantai pasokan seperti cooling system dan digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Hingga 2024, Kemenperin telah menerapkan program digitalisasi di 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur, guna menjaga rantai dingin pasokan dan meningkatkan kualitas susu dari segi mikroba dan kandungan gizi.

Kemenperin juga mendukung usulan memasukkan susu sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) agar tercantum dalam Neraca Komoditas. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan supply-demand komoditas susu serta menjadi platform bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN.

“Dengan sinergi yang baik, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat sehingga memenuhi kebutuhan nasional,” tutup Agus. (sabar)

CATEGORIES
TAGS