Site icon TubasMedia.com

SBY Pernah Selamatkan Fuad Bawazier?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

PERNYATAAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jeddah yang menyebut Fuad Bawazier seharusnya berterima kasih kepadanya karena sudah diselamatkan dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menarik untuk disimak lebih dalam.
Presiden juga menyebut Fuad Bawazier, Adhie Massardi dan Ratna Sarumpaet sebagai pihak yang melaporkan dugaan pengemplangan pajak keluarga Istana adalah sebuah tindakan blunder.

Disebut blunder karena enam tahun silam, sesuai ceritanya, Presiden SBY menyatakan dalam jumpa pers di Mekkah, dirinya berencana mengangkat Fuad sebagai menteri. Namun, setelah menerima informasi dari KPK, Presiden mengurungkan rencananya. Jika Fuad dijadikan menteri, katanya, maka akan ada masalah besar yang menanti.

Dalam rakaian cerita enam tahun silam itulah Presiden SBY menyatakan Fuad Bawazier tidak tahu berterimakasih malah sebaliknya melakukan tindakan blunder membuka kasus keluarga SBY yang nota bene pernah menyelamatkannya dari kasus pidana. Jika cerita Presiden SBY itu benar, Fuad Bawazier bisa diartikan sesuai pepatah ‘’air susu dibalas dengan air tuba’’.

Menarik cerita SBY disimak, kendati cerita itu sudah berlalu enam tahun silam.

Waktu penulis masih bocah cilik dan tinggal di satu desa kecil, sering melakukan tawar menawar akibat sebuah kenakalan, baik antarsesama kanak-kanak maupun antarsesama saudara. Tawar menawar itu sah ketika itu yang tentunya sebagai seorang kanak-kanak.
Sebut saja misalnya, kalau dua kakak beradik melakukan kesalahan, mereka berdua melakukan kesepakatan untuk saling menutupi kesalahan agar jangan diketahui mama atau bapak mereka.

Namun kalau yang satu ingkar janji, mengungkap kesalahan yang lain, pemilik kesalahan yang diungkap itu akan mengatakan, ‘’padahal kesalahan kamu kemarin atau dulu saya tutupi. Kalau tidak saya tutupi, kamu sudah dihukum bapak atau mama.

Begitu seterusnya tawar menawar saa itu sehingga antaranak-anak kecil bisa saling mengancam. Dan kalau kesalahan mereka sudah terungkap secara transparan, si bapak atau si mama akan berkata; ‘’kenapa kau tidak kasih tahu kalau dia ini melakukan kealahan dulu…Kau juga ikut bersalah karena kau tutupi kesalahan kakakmu..”

Artinya, kalau anak ekcil yang menutupi kesalahan orang lain saat kejadian dan tidak segera melaporkannya ke mama atau ke bapak, dia-pun yan seolah-olah menyelamatkan, ikut terlibat.

Nah, demikian juga diatur dalam undang-undang pidana di negeri kita ini. Seseorang saksi dalam sebuah kejadian, yang tidak segera melaporkan kejadian pidana kepada yang berwajib, si saksi mata itu bisa-bisa digolongkan menjadi status tersangka atau disebut ikut secara bersama-sama melakukan tindakan yang melawan hukum.
Apalagi terkesan atau ada pengakuan menyelematakan, wah…dia jelas akan menyandang status tersangka.

Ini artinya, jika SBY saat itu atau enam tahun silam sudah mendapatkan laporan dari KPK bahwa Fuad Bawazier punya kasus hukum, seharusnya SBY jangan tinggal diam ketika KPK tidak menindaklanjuti pernyataannya dengan proses hukum lebih tegas.

Realitas ini seolah-olah memberikan gambaran adanya hubungan ‘koordinasi’ antara KPK dan Presiden dalam menentukan nasib seseorang dalam kasus dugaan korupsi atau ada kesepakatan tersembunyi antara SBY dengan Fuad Bawazier.

Yang mengherankan lagi, kenapa sejak enam tahun silam hingga sekarang tidak pernah KPK mengusut secara tuntas dan transparan kasus Fuad Bawazier sesuai yang diceritakan Presiden SBY dan kenapa SBY menceritakan hal itu setelah Fuad dkk mengungkap skandal pajak keluarga SBY. Kita tidak tahu apakah KPK mau menjawab pertanyaan ini. Semoga. ***

Exit mobile version