Satpol PP Bubarkan Ibadah Misa Natal
BOGOR, (tubasmedia.com) – Satpol polisi Pamomg Praja ( PP) Pemkota Bogor, Jawa Barat membubarkan paksa jemaat GKI Yasmin Bogor yang tengah melaksanakan ibadah misa Natal, Kamis, 25/12/2014 di lahan gereja Jalan K.H Abdullah bin Nuh, Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Sedikitnya 40 Satpol PP dan 10 polisi yang berjaga-jaga di depan gereja
Menurut Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos pembubaran paksa tersebut atas instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya dengan bantuan kelompok intoleran Forkami. Ketika jemaah bernegosiasi untuk melaksanakan ibadah, sejumlah warga yang mengaku dari Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) melakukan provokasi agar jemaah tidak boleh beribadah. Gereja diancam akan dibakar dan jemaatnya diminta bubar.
“Peristiwa ini sebagai bukti adanya “perkawinan” antar negara dengan kelompok intoleran untuk melakukan pelanggaran terhadap hak jemaah GKI Yasmin yaitu hak beribadah dan berkumpul jemaat GKI Yasmin. Tapi juga menunjukkan pembangkangan hukum Wali Kota Bogor, Bima Arya, terhadap keputusan MA dan rekomendasi Ombudsman RI,” kata Bonar dalam keterangnanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2014)
Menurut Bonar konflik internal dengan GKI Jalan Pengadilan, Bogor yang menjadi induk jemaah GKI Yasmin, tidak bisa dijadikan alasan bagi wali kota Bogor untuk membatalkan keputusan MA.
Relasi antar gereja tidak berbentuk instruksional dan bersifat otonom. “Apalagi GKI Yasmin lah yang menjadi subyek hukum ketika terjadi sengketa di pengadilan hingga putusan MA. Eksistensi dan kekuatan hukum GKI Yasmin adalah sah,” kata Bonar. (sabar)