Sandiaga Uno Dipolisikan Terlibat Kasus Penggelapan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Beberapa waktu lalu cagub DKI, Anies Baswedan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyelewengan dana. Namun tidak hanya Anies, wakilnya, Sandiaga Uno baru-baru ini juga terjerat kasus hukum.
Pengusaha itu dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya atas tuduhan penggelapan. Penerima kuasa Edward, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan jika Sandi dan rekan bisnisnya Andreas melakukan tindakan pidana itu saat penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 silam.
Fransiska mengatakan dirinya telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun baik Sandi atau Andreas tidak menunjukkan iktikad baik.
“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug,” ujar Fransiska dilansir dari CNN Indonesia. “Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi.”
Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Baik Sandi dan Andreas dilaporkan atas pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini sontak menjadi perhatian masyarakat luas. Mengingat pasangan Anies-Sandi dipastikan maju di putaran kedua Pilkada DKI 2017 bersaing dengan Ahok-Djarot. (red)