Salahuddin, Timses Agus-Sylvi Diringkus Petugas Kajari Maros di Senayan, Terlibat Korupsi

Loading

5719b346-01d9-4f53-a4fe-0f2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Isu miring bermunculan terkait penangkapan Salahuddin Alam (47), terpidana korupsi asal Sulsel yang ditangkap di Senayan pada Senin kemarin.

Banyak yang mengkait-kaitan sosok Salahuddin dengan timses Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Timses pasangan nomor urut satu ini pun mengklarifikasi.

Salahuddin kabur selama 12 tahun ditangkap oleh Kejari Maros di Senayan, Jakarta Selatan. Di media sosial dan sejumlah situs, Salahudin disebut merupakan ketua timses Agus Sylvi. Namun pihak timses memastikan Salahuddin hanyalah relawan.

“Kami menyayangkan, seharusnya diklarifikasi dulu ke kami. Yang bersangkutan bukanlah sebagai ketua tim pemenangan untuk kontestasi pilkada kali ini. Ketua tim pemenangan daripada Agus-Sylvi adalah Bapak Nachrowi,” kata Jubir Timses Agus-Sylvi, Rico Rustombi di sela kampanye di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Rabu (23/11/2016).

Rico menyayangkan beberapa pihak yang sudah langsung menyebut Salahudin sebagai Ketua Timses Agus-Sylvi. Salahudin juga bukan anggota Partai Demokrat.

“Yang bersangkutan bukanlah ketua tim pemenangan kontestasi pilkada kali ini, hanya relawan. Dia sudah bukan anggota Demokrat lagi,” ungkapnya.

Lalu, adakah sanksi untuk Salahuddin?

“Tentunya yang bersangkutan kan sudah OTT jadi kami telah sampaikan kepada relawan-relawan untuk tidak merugikan,” jawab Rico.

Sebelumnya diberitakan, Salahuddin dipidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Putusan MA sudah diketok pada 2004 silam.

Penangkapan itu dilakukan tim Kasi Intel Kejari Maros yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salahuddin ditangkap usai makan bakso di kawasan Senayan. Mengetahui tim kejaksaan datang, Salahuddin pasrah dan tak melakukan perlawanan.

“Iya. Jadi Senin kemarin tim Intel Kejari Maros dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap Salahuddin atas putusan MA pada tahun 2004,” ujar kepala seksi Intel Kejari Maros Hari Surahman, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/11/2016).(red)

 

 

CATEGORIES
TAGS