Salah Urus, Koperasi PMS Dibubarkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

CILEUNGSI, (TubasMedia.Com) – Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa waktu yang lalu Koperasi Pundi Mitrah Sejahterah (PMS) Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang anggotanya pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS berstatus guru di bawah naungan Unit Pelaksana Tehnis Pendidikan (UPTK) Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dibubarkan.Koperasi PMS yang asetnya mencapai Rp 3 miliar bangkrut hanya karena salah urus.

“Bubarnya koperasi PMS ini jelas sangat merugikan anggota,” keluh Masdikun salah satu guru yang juga anggota koperasi. Sebab menurut Masdikun, sampai saat ini semua simpanan wajib anggota tidak bisa di tarik, untuk itu para anggota berharap semua pengurus harus bertanggung jawab. “Ini bukan persoalan kecil harus diusut. Pengurus tidak bisa lepas tangan begitu saja. Secara hukum ini sudah mengarah pada pidana,” jelas Masdikun.

Sesuai dengan UU Koperasi No.17 tahun 2012 huruf ke 5 menyebutkan keputusan tertinggi ada pada anggota yaitu melalui RAT. Pada RAT yang berlangsung beberapa waktu lalu pengurus tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dan aset koperasi PMS. Akibatnya koperasi di bubarkan dan saat ini sudah dibentuk tim penyelamat koperasi yang diketuai Abdul Majid yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

Abdul Majid ketika menerima mandat ini langsung berkordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Bogor. “Kami sudah berkirim surat pada Ketua Koperasi Pegawai Negeri Kabupaten Bogor. Bahkan kami juga sudah bersurat pada Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah koperasi yang bangkrut ini,” jelas Abdul Majid saat menanggapi konfirmasi tubasmedia.com.

Menurut Majid, koperasi ini ibarat mobil maka supir harus bertanggungjawab pada penumpangnya. Jadi kalau ada apa-apa dengan koperasi PMS ini Iwan selaku ketua koperasi yang juga Kepala SD Negeri 08 Cileungsi harus bertanggungjawab tidak bisa lepas tangan begitu saja. (syamsul/daryono)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS