Site icon TubasMedia.com

Said Didu; Sudah Jelas, di Luar 15 K/L Ini, Letkol Teddy Wajib Pensiun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif harus mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil.

Pertanyaan mencuat. Bagaimana dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya?

Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapinya. Ia bilang sudah jelas.

“Sangat jelas,” tegas Didu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/3/2025).

Pernyataan Didu itu, merujuk pada pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mengatakan, jika posisi Teddy berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit aktif, mesti pensiun dini.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada jurnalis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 kementerian atau lembaga itu sebagai betikut:

01 Koor Bid Polkam

02 Pertahanan Negara

03 Setmilpres

04 Inteligen Negara

06 Lemhannas

08 SAR Nasional

09 Narkotika Nasional

10 Kelautan dan Perikanan

11 BNPB

12 BNPT

13 Keamanan Laut

14 Kejagung

15 Mahkamah Agung (sabar)

Exit mobile version