Said Didu; Sudah Jelas, di Luar 15 K/L Ini, Letkol Teddy Wajib Pensiun
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif harus mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil.
Pertanyaan mencuat. Bagaimana dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya?
Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapinya. Ia bilang sudah jelas.
“Sangat jelas,” tegas Didu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/3/2025).
Pernyataan Didu itu, merujuk pada pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mengatakan, jika posisi Teddy berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit aktif, mesti pensiun dini.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada jurnalis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Adapun 15 kementerian atau lembaga itu sebagai betikut:
01 Koor Bid Polkam
02 Pertahanan Negara
03 Setmilpres
04 Inteligen Negara
06 Lemhannas
08 SAR Nasional
09 Narkotika Nasional
10 Kelautan dan Perikanan
11 BNPB
12 BNPT
13 Keamanan Laut
14 Kejagung
15 Mahkamah Agung (sabar)