Site icon TubasMedia.com

Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara Senilai Rp 63,9 Miliar

Loading

kbn

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah merestrukturisasi perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dengan penerbitan saham baru guna meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan perseroan itu.

Penerbitan saham baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Struktur Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2015.

Dalam PP itu disebutkan, restrukturisasi didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kawasan Berikat Nusantara pada 30 Maret 2010, yang menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud tidak diambil bagian oleh Negara, dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara,” demikian Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut.

Informasi yang dikutip dari laman Setkab, Rabu (3/6/2015), menyebutkan, saham baru yang diterbitkan berjumlah 63.945 lembar dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1 juta, atau senilai Rp 63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).

Penerbitan saham baru mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula 88,74% menjadi sebesar 73,15% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kawasan Berikat Nusantara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada 20 Mei 2015 itu. (ril/ender)

Exit mobile version