Site icon TubasMedia.com

Saat Gibran Dikuliahi Prof Mahmud MD Tentang Pembuatan Regulasi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ada diskursus menarik dalam debat cawapres perdana yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan kuliah khusus kepada cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka soal pembuatan regulasi.  Awalnya, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari Gibran tentang pembuatan regulasi untuk carbon capture and storage.

“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum Saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanya Gibran.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud langsung memberikan kuliahnya kepada Gibran terkait proses pembuatan regulasi.

“Baik, Mas Gibran yang terhormat. Regulasi itu kalau orang ahli regulasi itu tidak harus spesifik satu per satu itu kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada ya. Proyek pembuatan regulasi sudah ada. Kita harus ganti baru dibuat regulasinya,” ucap Mahfud.

Mahfud pun menegaskan dalam mebuat sebuah regulasi diperlukan naskah akademiknya.

“Bagaimana? Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu. Kalau di dalam ilmu perundang-undangan, misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana kalau belum ada bagaimana kemudian opportunity-nya bagaimana.”

“Kemudian kapasitas lembaganya bagaimana kemudian komunikasi publiknya bagaimana kemudian ideologinya bagaimana, prosedur tentu saja, nah itu yang akan kita buat kalau saya ditanya bagaimana mengatur soal regulasi undang-undang karbon dan sebagainya, bukan hanya karbon dan itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, yang terpenting dalam membuat regulasi adalah penguatan sistem pengawasan keuangan.

“Tetapi sebenarnya ya yang terpenting itu bagi saya apa pun, apa pun yang akan kita bangun itu kan harus ada sistem pengawasan keuangan,” kata dia.

“Barang kali Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga, karena baru pada tanggal 9 Desember kemarin itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya sistem informasi pemerintahan daerah yang itu mengaitkan dengan APBN dan sebagainya sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” ujar menko polhukam itu lagi. (sabar)

Exit mobile version