Laporan: Redaksi

Ilustrasi
GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Ribuan tenaga honorer Pemkab Grobogan mengeluh karena tunjangan kesejahteraan dari Pemkab setempat sejak April 2012 belum dibayar.
Mereka menuduh Pemkab Grobogan tidak bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawannya. Padahal dana tunjangan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Grobogan 2012 melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Besarnya tunjangan tidak seberapa, hanya Rp 100.000 per bulan. Tetapi bagi kami sangat berarti, karena sebagian besar tenaga honorer sudah berkeluarga. Di sisi lain pemerintah membutuhkan tenaga honorer, tetapi tidak mau bertanggung jawab masalah kesejahteraan karyawan,” kata Agung Budi Utomo, tenaga honorer di SD Negeri Kuripan kepada wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, dasar pemberian tunjangan kesejahteraan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan No 233 Tahun 2012. Pada 2012, jumlah tenaga honorer yang masuk kategori dua ada sekitar 1.100 orang. Mereka memperoleh tunjangan kesejahteraan Rp 100.000 per bulan yang dibayar setiap tri wulan (tiga bulan) sekali.
“Namun yang baru dibayar tunjangan Januari, Februari, dan Maret 2012. Mulai April hingga Desember 2012 belum dibayar. Yang mengejutkan ketika beberapa tenaga honorer menanyakan hal itu, BKD menunjukkan Perbup Grobogan No 670 Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang pencabutan Perbup Grobogan No 233 Tahun 2012,” kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya mengaku heran atas cara yang dilakukan Pemkab, mengingat hal itu dianggap sangat mengecewakan. Sebab, pencabutan Perbup No 233 Tahun 2012 baru dilakukan Desember 2012. Padahal tunjangan kesejahteraan belum dibayar sejak April 2012.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Grobogan H Suhadi SH MM kepada wartawan menegaskan, pemberian tunjangan kesejahteraan bagi tenaga honorer berdasarkan Perbup Grobogan No 233 Tahun 2012 belum ada landasan hukum dan belum ada hasil uji publik Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Karena belum ada landasan peraturan yang mengatur hal itu, maka dipandang perlu Perbup Grobogan Nomor 233 Tahun 2012 dicabut,” tegasnya. (sofi)