Site icon TubasMedia.com

Resmi, Ahok Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Loading

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif setelah dilantik Presiden Joko Widodo.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif setelah dilantik Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari Rabu (19/11) tepat pukul 14.00 wib dilantik secara resmi menjadi gubernur DKI Jakarta definitif. Ia dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo. Ini merupakan yang kedua kali gubernur dilantik di Istana Presiden, setelah Ali Sadikin yang dulu dilantik oleh Presiden Soekarno.

Ahok selama ini sudah menjabat Pelaksana Tugas(Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang mengundurkan diri 16 Oktober 2014 lalu karena terpilih menjadi Presiden Idonesia ke-7.

Seperti diketahui, pasangan Jokowi dan Ahok dalam Pilkada yang lalu, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI untuk masa periode 2012-2017 dan dilantik 15 Oktober 2012. Berdasarkan UU Nomor 32/2004 yang diatur dalam pasal 203, wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur, apabila gubernur mengundurkan diri atau karena berhalangan tetap. Itulah dasar hukum Ahok langsung menggantikan Jokowi.

Pelantikan Ahok sempat dipersoalkan lima fraksi anggota DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) karena mereka mendasarkan pada Pasal 173 dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, bahwa wakil gubernur tidak serta-merta menjadi gubernur, bila gubernur mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Oleh karena itu, mereka berusaha menunda dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang dasar hukum mana yang berlaku.

Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyafmadji, dasar hukum yang disebutkan oleh KMP itu, baru bisa digunakan bagi kepala daerah hasil proses pemilihan kepala daerah setelah Perpu No 1/2014 berlaku. Sedangkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, adalah hasil pemilihan berdasarkan UU No 32/2004.

Alotnya pelantikan Ahok sebenarnya merupakan imbas dari perseteruan politik pemilihan presiden yang lalu, antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang masih berlarut-larut hingga kini. KMP di DPRD DKI adalah enam partai politik yang bergabung dalam lima fraksi pendukung capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa. Mereka menduduki 57 kursi. Sedangkan KIH terdiri atas empat parpol yang juga empat fraksi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla yang menduduki 49 kursi di DPRD DKI. Akibat perseteruan itu, alat kelengkapan dewan hingga kini belum terbentuk. Sehingga, tugas pokok dan fungsi dewan untuk mengemban amanat rakyat Jakarta, belum bisa dilaksanakan.

Acara pelantikan diawali lagu kebangsaan Indonesia Raya, dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Megawati, Menteri dalam Negeri Tjahaja Kumolo dan hampir seluruh Menteri anggota Kabinet Kerja, Ketua Umum Parpol dan tokoh lainnya hadir antara lain Sutiyoso yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Agum Gumelar, Kapolri, Kepala BIN dan undangan yang jumlahnya cukup sehingga berdesak-desakan di ruangan pelantikan.

Untuk acara pelantikan ini, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta juga diundang resmi untuk hadir di Istana Negara. Namun yang hadir hanya terlihat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan hampir seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasional Demokrasi.

Pelantikan Ahok menjadi gubernur, didukung oleh empat fraksi yang tergabung dalam KIH, di mana Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat Prasetyo Edi Marsudi dari fraksi PDI-P yang memimpin KIH. Sedangkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi pendukung KMP, yakni Triwisaksana (Partai Keadilan Sejahtera), Ferial Sofyan (Partai Demokrat), M Taufik (Partai Gerindra) dan Abraham Lunggana (Partai Persatuan Pembangunan), adalah penentangnya.

Keempat Wakil Ketua DPRD DKI ini sempat membuat rapat paripurna tandingan hari Senin (17/11) yang antara lain meminta penangguhan pelantikan Ahok, sampai fatwa MA tentang dasar hukumnya keluar. Bahkan dua di antara pimpinan DPRD DKI ini, yakni M Taufik (Gerindra) dan Abraham Lunggana (PPP) ikut berorasi di jalanan, dan berunjuk rasa bersama ormas FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Namun yang jelas, Basuki Tjahaja Purnama dengan sapaan akrab Ahok, kini sudah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta yang definitif untuk meneruskan masa jabatan hingga 15 Oktober 2017. Tugas-tugas untuk mengatasi berbagai persoalan Jakarta sudah menunggu. Siapa nanti yang menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang menjadi pembantunya, tergantung pilihan Ahok. (anthon)

Exit mobile version