Site icon TubasMedia.com

Rapat Pengesahan RAPBN-P 2015, Komisi VIII DPR Sampaikan Nota Protes

Loading

RAPBN-2015

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nota protes dan keberatan kepada pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, Jumat 13 Februari 2015.

Nota keberatan tersebut disampaikan mengenai pengurangan alokasi anggaran tambahan untuk Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kemensos melaporkan bahwa terdapat penambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berdasarkan surat Kementerian Keuangan.

Namun setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah ternyata terdapat pengurangan sebesar Rp10,7 triliun dari alokasi anggaran tambahan.

“Kalau ada pengurangan atau penambahan, semestinya diketahui oleh komisi dan kementerian terkait dan juga banggar. Tidak boleh ada perubahan tanpa sepengetahuan DPR. Negara ini ditata dengan sejumlah aturan perundang-undangan,” kata Saleh dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Komisi VIII DPR lanjut Saleh, merasa berkepentingan menyampaikan nota keberatan karena terkait dengan hak fakir miskin dan orang-orang terlantar. Padahal, konstitusi menyebut bahwa negara harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

“Yang perlu dijelaskan oleh pemerintah adalah kemana anggaran fakir miskin tersebut dialokasikan? Mengapa yang sebelumnya diprogramkan, tiba-tiba dalam sekejap bisa dikurangi?,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menilai, tidak ada koordinasi yang baik antara kementerian dan lembaga di  pemerintahan. Dan komunikasi antara lembaga legislatif juga belum berjalan maksimal.

“Pemerintah menginginkan RAPBN P segera disahkan. Tetapi kalau dengan cara seperti ini, justru bisa memperlambat. Apalagi dari rapat paripurna diketahui bahwa kasus yang sama juga terjadi di komisi-komisi yang lain,” pungkasnya. (nisa)

Exit mobile version