Rapat Kabinet Terbatas Bahas Pembatalan UU Sumberdaya Air
JAKARTA, (tubasmedia.com) –Presiden Joko Widodo Kamis (12/3/2015) sore di Kantor Presiden menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas pembatalan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air (SDA) “Silakan Pak Menteri Pekerjaan Umum menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,” pinta Presiden saat membuka rapat.
Sebelum rapat Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan rapat yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB berkaitan dengan pembatalan undang-undang sumber daya pengelolaan air.”Ada putusan MK tentang pembatalan UU Sumber Daya Air, bagaimana respon dan regulasi apa yang kita perlukan,” katanya. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimulyo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Kami menghormati putusan MK dengan dibatalkannya UU SDA, maka untuk sementara kami kembali ke UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan,” katanya dalam diskusi “Dialog Kenegaraan” di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Basuki UU UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan sebagian klausulnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga dalam waktu dekat perlu diterbitkan aturan turunannya yakni PP, tapi bisa juga Presiden menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Dalam pengelolaan air, tambah Basuki pemerintah harus menjadi pengendali dan bukannya menjadi bagian dari eksploitasi air oleh swasta.Pengelolaan air lebih sulit dari pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), karena mengatur air adalah mengatur budaya masyarakat dalam menggunakan air.(siswoyo)